Tata Tertib Persidangan Musyawarah Dewan Racana Ke-XII Tahun 2007 Gugus Depan 01.001 Rajolelo - 01.002 Fatmawati STAIN BENGKULU

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WEWENANG, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Musyawarah Dewan Racana Ke-XII Tahun 2007 disingkat MUDERA XII Tahun 2007
Pasal 2
Kedudukan
MUDERA XII Tahun 2007 berkedudukan sebagai forum tertinggi yang dilaksanakan oleh Dewan Racana untuk menentukan kebijakan yang berkenaan dengan Dewan Racana.
Pasal 3
Wewenang
Wewenang MUDERA XII Tahun 2007 adalah :
1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Racana masa bakti 2006-2007
2. Menyusun program kerja Dewan Racana m asa bakti 2007-2008
3. Membentuk Kepengurusan Dewan Racana masa bakti 2007-2008
4. Menyusun Tata Adat Dewan Racana
Pasal 4
Waktu dan Tempat
MUDERA XII Tahun 2007 dilaksanakan pada tanggal ….. s.d ……….. 2007 di Auditorium Kampus STAIN Bengkulu.



BAB II
DASAR
Pasal 5
Dasar pelaksanaan Musppanitera Daerah VIII tahun 2007 adalah;
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 j.o Nomor 34 tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 103/1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 1987 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan pandega
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 25 tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan.
5. Program Kerja Dewan Racana Gugus Depan 01.001 Rajolelo – 01.002 Fatmawati STAIN Bengkulu.


BAB III
PERSONIL
Pasal 6
Peserta
1. Peserta MUDERA XII Tahun 2007 adalah seluruh anggota Dewan Racana Gugus Depan 01.001 Rajolelo – 01.002 Fatmawati STAIN Bengkulu.
Pasal 7
Peninjau
Peninjau adalah undangan lain dari luar peserta dan disetujui oleh panitia.
Pasal 8
Penasehat
Penasehat MUDERA XII Tahun 2007 adalah Pembina Gugus Depan 01.001 Rajolelo – 01.002 Fatmawati STAIN Bengkulu.





BAB IV
KORUM
Pasal 9
Korum
1. MUDERA XII Tahun 2007 dianggap sah apabila dihadiri oleh 3/4 anggota Pandega.
2. Apabila Pasal 9 ayat 1 tidak terpenuhi, maka MUDERA XII Tahun 2007 ditunda 1x 30 menit dan selanjutnya siadang dianggap sah

BAB V
JENIS, PIMPINAN, DAN PESERTA SIDANG
Pasal 10
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam MUDERA XII Tahun 2007 terdiri dari
1. Sidang Pendahuluan
2. Sidang Pleno
3. Sidang Komosi, terdiri dari:
Komisi A: Keorganisasian dan mekanisme pemilihan ketua Racana.
Komisi B : Program Kerja
4. Sidang Formatur
Pasal 11
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Dewan Racana.
2. Pimpinan Sidang Pleno dipimpin oleh Presedium Sidang
3. Pimpinan Sidang Komisi ditunjuk dari Pimpinan Sidang Komisi
4. Pimpinan Sidang Formatur dipimpin oleh Pimpinan Sidang Formatur
Pasal 12
Peserta Sidang
1. Peserta penuh terdiri dari anggota yang telah dilantik menjadi anggota pandega.
2. Peserta biasa trdiri dari anggota yang belum dilantik menjadi anggota pandega.




BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak Bicara
Diberikan kepada seluruh peserta:
1. Peserta Penuh
2. Peserta Biasa
3. Peserta Peninjau
Pasal 14
Hak Suara
Diberikan kepada Peserta Penuh dan Peserta Biasa
Pasal 15
Kewajiban
Setiap peserta, penasehat, dan peninjau berkewajiban mengikuti tata tertib MUDERA XII Tahun 2007

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
1. Setiap keputusan berdasarkan mufakat
2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemutusan suara, yakni keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak


BAB VIII
FORMATUR
Pasal 18
Tim Formatur
Tim formatur dipilih berdasarkan kesepakatan dari peserta sidang.




BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Masa Berlaku
Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh sidang sampai berakhirnya MUDERA XII Tahun 2007.
Pasal 20
Tambahan
Perihal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan sidang.



Diputuskan di : Bengkulu
Pada Tanggal : …………….. 2007
Pukul : …………….. WIB






PIMPINAN SIDANG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JOB DESC PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

PROPOSAL KEGIATAN HARI ULANG TAHUN (HUT) KE-XV GUGUS DEPAN 01.001 RAJOLELO-01.002 FATMAWATI STAIN BENGKULU

Dialog Kakak Pembina dengan Perantara Kanan/ Kiri