Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010

Pramuka Penegak

Tingkatan dalam Pramuka Penegak Penegak adalah anggota gerakan Pramuka yang sudah memasuki jenjang umur 16 sampai 21 tahun. Ada beberapa tingkatan dalam Penegak yaitu : • Penegak bantara • Penegak laksana • penegak dimana tingkatan tersebut penegak laksana ialah tingkatan tertinggi dalam Golongan Penegak. Satuan Satuan terkecil Pramuka Penegak disebut Sangga yang terdiri atas 7 sampai 10 orang Penegak. Sangga dipimpin salah seorang Penegak yang disebut Pimpinan Sangga (Pinsang). Setiap 4 Sangga dihimpun dalam sebuah Ambalan, yang dipimpin Pradana. Didalam Ambalan terdapat struktur organisasi yang lengkap misal : Kerani (juru tulis), Juang (Juru Uang), Juru Adat atau Pemangku Adat dan Anggota. Setiap Ambalan mempunyai nama yang bermacam-macam, bisa nama pahlawan, tokoh pewayangan dan lain sebagainya. Contohnya adalah nama Ambalan SMA Negeri 1 Purwokerto adalah "Pandawa" (Ambalan Putra) dan "Srikandi" (Ambalan Putri). Kode Kehormatan Kode Kehormatan untuk Pramuka Pene

JUKLAK DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

PP no 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA Posted on 06:24 KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ; b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2. Keputusan

Konsep Pembinaan Kepramukaan Di Perguruan Tinggi

Konsep usaha Pembinaan dan Pengembangan generasi muda melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di kampus Perguruan Tingi, yang menyimpang dari aturan permainan yang berlaku adalah : 1. sebagian dari golongan Pramuka Penegak disatukan dengan sebagian dari golongan Pramuka Pandega (karena berstatus mahasiswa). 2. usia peserta didik golongan Pramuka Pandega (model percobaan) berlangsung 4 tahun (usia 19 hinga 23 tahun). 3. pentahan jenjang TKU Kepandegaan (model percobaan) berlangsung 3 jenjang dengan masa tahap kedewasaan : a. MASA PERCOBAAN/ Probation Stage (2 bln) sebagai TAMU RACANA. b. MASA PERSIAPAN/ Preliminar Stage (6 bln) sebagai CALON RACANA. c. MASA LATIHAN/ Training Stage (12 bln ) sebagai PANDEGA MUDA. d. MASA PENDALAMAN/ Internalize Stage (12 bln) sebagai PANDEGA MADYA. e. MASA PENGABDIAN/ Service Stage (12 bln) sebagai PANDEGA BAKTI f. MASA PENYELARASAN/ Harmonize Stage (4 bln) 4. masa pentahapan dihitung dengan sistem semester (waktu di perguruan tin

Dialog Kakak Pembina dengan Perantara Kanan/ Kiri

Pada pelantikan anggota Pramuka Penegak/ Pandega, sering kita menyaksikan tata cara yang dlakukan seorang Pembina Penegak/ Pandega sebelum melaksanakan Pelantikan yakni melakukan suatu dialog atau tanya jawab. Kali ini yang akan dibahas tentang contoh materi dialog antara Seorang Pembina dengan Para Pendamping Calon Penegak ( Mis. Penegak Bantara ), yang disebut dengan Perantara Kanan dan Perantara kiri. Perantara Kanan adalah seorang Penegak yang bertugas sebagai pendamping, bertanggungjawab atas penilaian terhadap segi kejiwaan dan kepribadian anggota Pramuka yang didampinginya. Perantara Kiri adalah seorang Penegak yang bertugas sebagai pendamping, bertanggungjawab atas penilaian terhadap segi kecakapan dan aktifitas anggota Pramuka yang didampinginya. Sebelum melakukan dialog, Pembina menugaskan Perantara Kanan/ Kiri untuk menjemput Calon Penegak untuk dihadapkan pada forum Dewan kehormatan untuk dilaksanakan pelantikan dan perintah penugasan itu diberikan setelah Calon Penegak ter